Dharma Pongrekun – Kun Wardana bisa bersaing dalam Pilgub Jakarta di tengah dugaan pencatutan KTP

Dharma Pongrekun – Kun Wardana bisa bersaing dalam Pilgub Jakarta di tengah dugaan pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat dukungan untuk Pilgub Jakarta 2024 sehingga bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta melalui jalur perseorangan atau independen – di tengah dugaan pencatutan sejumlah KTP warga.

“Tadi pukul 23:25 WIB [Senin (19/08) kami menetapkan keputusan KPU DKI tentang penetapan bakal calon perseorangan yang memenuhi https://www.abangrock.com/ syarat dukungan minimal dan sebaran,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, kepada BBC News Indonesia melalui pesan teks pada Selasa (20/08) dini hari.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468,” katanya.

Dengan demikian, pasangan Dharma-Kun bisa mendaftar untuk berlaga di Pilgub Jakarta pada 27 November 2024. Sebab, syarat batas minimal jumlah KTP untuk dukungan pasangan calon adalah 618.968.

Jika pendaftaran mereka diterima, terbuka kemungkinan bagi mereka untuk menantang pasangan Ridwan Kamil – Suswono yang diusung oleh 12 partai politik.

Penetapan KPU DKI Jakarta mengemuka setelah anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, mengatakan pihaknya belum menemukan dasar hukum yang kuat untuk meminta KPU melakukan penundaan.

Menurut Sakhroji, pada Senin (19/08), Bawaslu baru memperoleh di bawah 300 laporan. Dia mengeklaim, dari jumlah tersebut, tidak semuanya memiliki data yang lengkap.

“Laporan dari masyarakat sebenarnya berapa banyak, sih? Sementara yang sudah dipenuhi oleh paslon-paslon ini kan kurang lebih 600.040 sekian. Jadi selisihnya masih misalkan 40.000-an untuk ke batas minimal. Artinya kan banyak,” ujar Sakhroji kepada BBC News Indonesia pada Senin (19/08).

“Jadi kalaupun dikurangi 300 masih banyak,“ sebutnya.

Bawaslu, sambung dia, akan terus memproses aduan-aduan yang mereka terima serta menerima laporan pelanggaran ke depannya Mereka juga akan meminta KPU untuk melakukan perbaikan sesuai temuan yang ada.

“Batasnya sampai kapan? Ya terserah KPU. “Jadi, biar KPU berjalan, kita juga berjalan,” kata Sakhroji.

Rismauli Sihotang, Kakorwil Jakarta Timur pendukung Dharma-Kun sekaligus anggota tim hukum pemenangan Dharma-Kun, membantah tudingan pencatutan terhadap calon mereka. Dia menegaskan semua data pendukung yang direkapitulasi adalah yang sudah memenuhi syarat melalui verifikasi faktual.